Tuesday, March 11, 2014

WAWASAN NUSANTARA

Wawasan Nusantara

Kita mengetahui bahwa wawasan nusantara begitu penting bagi bangsa Indonesia. Wawasan nusantara  memiliki arti  cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya  berdasarkan pancasila  dan undang-undang dasar 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara  yang menjiwai  kehidupan bangsa dalam mencapai tujuaan dan cita-cita nasional. Secara harfiah kita mengetahui hubungan antara wawasan nusantara dan geopolitik sangat erat, dimana geopolitik sebagai ilmu yang mengatur atau menguasai tentang penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya selalu dikaitkan dengan masalah-masalah gegrafi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
            Dari hubungan keduanya  munculah suatu asas yang biasa disebut dengan asas kepulauan. Asas kepulauan  dimaksudkan bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh sementara tempat unsur perairan lautan antara pulau – pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Dari sini lah muncul suatu konsep tentang wilayah Indonesia seperti res nullius yang menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya, res cimmunis menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing – masing negara, dan lain lain. Akan tetapi, pemerintah dunia(United Nation on the Law of the sea UNCLOS) belum mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum tentang kelautan dan samudra. Pada tanggal 21 Maret 1980 dibuatlah Zona Ekonomi Eksklusif yang di hitung 200 mil dari garis dasar laut wilayah Indonesia.
            Dari sinilah kami mengambil suatu tema yang menyangkut wawasan nusantara dimana adanya masalah pada hukum laut yang ada pada blok Ambalat. Blok Ambalat merupakan daerah yang diprediksi kaya akan minyak dan gas bumi. Seperti yang kita ketahui, pada tanggal 21 Maret 1980, ditetapkannya batas Zona Ekonomi Ekslusif. Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.
            Batas ZEE di Inonesia adalah sekitar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.  Alasan dikeluarkannya peraturan mengenai batas teritorial laut ZEE adalah untuk memaksimalkan potensi wilayah laut di negara tersebut karena sebagai negara yang berpedrikat negara kepulauan. Sebagai negara kepulauan, negara tersebut mempunyai hak  untuk memiliki batas Zona Ekonomi Eksklusif. Untuk itu zona laut di Indonesia harus lebih memaksimalkan pada penggunaan ZEE dengan perjanjian dengan negara tetangga jika jarak antara pulau itu tidak lebih dari 200 mil, sehingga dapat memperjelas batas laut dan dapat dimanfaatkan sumber daya alamnya dengan aman tanpa ada intervensi masalah wilayah dengan negara lain.
Dalam isu tersebut kami menarik suatu permasalahan bahwa blok Ambalat yang kaya akan SDA tersebut adalah aset potensi alam milik NKRI. Pada beberapa waktu lalu,di wilayah blok Ambalat sempat terjadi tensi antara NKRI dengan Malaysia yang sering melintasi teritorial tersebut. Untuk itu kami memberikan kritik bahwa apapun alasan dan konflik, Ambalat adalah kedaulatan NKRI. Sebagai masyarakat yang sadar akan wawasan nusantara, hendaknya seluruh elemen masyarakat berusaha menjaga teritorial Ambalat tersebut. Selain itu, pemerintah terlihat lamban dan kurang tegas mengeksekusi permasalahan tersebut. Menurut kami inilah pundi dan kedaulatan negara yang harus kita bela. Dan jangan biarkan Ambalat bernasib sama seperti kasus Sipadan-Ligitan yang akhirnya bangsa ini harus mengalah untuk dikuasai Malaysia.
Selain pembahasan kami mengenai blok Ambalat, dalam merealisasikan tentang wawasan nusantara kami akan membahas tentang pengembangan pulau-pulau yang berpotensi karena memiliki kekayaan alam. Contoh dari pulau-pulau yang sudah mulai mendapat perhatian pemerintah adalah di kepulauan Riau dan Kepulauan Nias. Seperti di Kepulauan Riau yaitu pulai Sebetul dan pulau Sekatung yang sudah mulai mendapat perhatian dengan melakukan pembangunan mulai dari pembangunan pembangkit tenaga listrik seperti pembangkit listrik tenaga surya dan pembangkit listrik tenaga angin. Menurut kami itu adalah salah satu langkah pemerintah yang sudah tepat tentang pembangunan disemua wilayah di Indonesia dan harus dilanjutkan pengembangannya. Karena itu merupakan wujud realisasi dari UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi ”Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

            Kitapun harus memaknai bahwa di dalam UUD 1945,wilayah Indonesia mencakup wilayah yang sangat luas. Sehingga kita pun harus menjaganya. Dengan menjaga daerah tersebut, maka penyebaran pendudukpun akan semakin mudah dan dapat terjaga pendapatan masyarakatnya lewat sumber daya alam sekitarnya terutama laut.


SENGKETA BLOK AMBALAT

Nama : Rendy Dwi Septian
NIM   : I0313082
SENGKETA BLOK AMBALAT
Indonesia adalah negara yang beragam dengan berbagai suku, etnik, dan agama. Setiap daerah memiliki keunikan dan kekhasan masing-masing yang merupakan kekayaan budaya Indonesia. . Oleh karena itu dibutuhkan pengetahuan tentang wilayah Indonesia bagi warga Negara Indonesia, pengetahuan tentang wilayah nusantara biasa disebut Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkunganya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (Winarno,2012). Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan suku bangsa ataupun daerah.
 Indonesia selain merupakan negara yang beragam juga merupakan negara kepulauan, dan dalam negara kepulauan diterima asas bahwa segala perairan disekitar , diantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia (Winarno,2012). Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sekitar 17.504 pulau baik pulau besar maupun kecil, dan setiap pulau memiliki kekayaan alam masing-masing bahkan ada kekayaan alam pulau di Indonesia yang luar biasa namun belum diketahui. Pulau-pulau kecil Indonesia banyak yang terletak di wilayah terluar Indonesia sehingga tidak mudah bagi Pemerintah Indonesia untuk mengawasi keseluruhan pulau-pulau yang dimiliki, terutama yang berada di wilayah terluar Indonesia. Situasi ini sering dimanfaatkan negara tetangga untuk menjadikan pulau-pulau terluar Indonesia yang memiliki kekayaan alam yang luar biasa sebagai wilayah mereka antara lain pulau Sipandan dan Ligitan yang telah lepas  dan sengketa Blok Ambalat yang masih berlangsung sampai sekarang.
Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak tahun 1979 dan masih terjadi hingga sekarang. Ambalat adalah blok laut luas yang mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makasar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia. Penamaan blok laut ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khususnya dalam bidang pertambangan minyak (Thomas, 2013).  Sengketa yang terjadi  di picu oleh beberapa faktor, salah satunya adalah adanya cadangan minyak bumi dan gas yang berlimpah pada Blok Ambalat dan batas yang tidak terlalu jelas di kawasan perairan Ambalat. Sengketa berawal ketika Malaysia membuat peta baru negara mereka dan memasukan pulau Sipandan, Ligitan dan Blok Ambalat  kedalam peta baru mereka secara sepihak.  Jarak  blok Ambalat dan Ambalat Timur ke Kalimantan Timur sekitar 30 dan 40 mil laut dan berjarak 12 mil laut dari pulau Sipandan dan Ligitan yang akhirnya di menangkan  oleh Malaysia pada sengketa yang lain (Hasibuan, 2013). Maka blok ambalat masih termasuk dalam kawasan Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif yaitu 200 mil  dari garis pantai dan tidak termasuk laut teritorial Malaysia karena laut teritorial tidak bisa di tentukan dari pulau kecil sedangkan ZEE hanya berlaku untuk negara kepulauan. Di samping itu Indonesia telah melakukan eksplorasi minyak di daerah ini sejak tahun 1960 dan telah memberikan izin pengelolaan kepada kontraktor migas ENI asal Italia sejak tahun 1999 untuk Blok Ambalat, sementara Blok East Ambalat dikelola Unocal Indonesia Ventures Ltd. Asal Amerika sejak Desember 2004 (Thomas, 2013). Jadi pemberian izin pengelolaan  Blok Ambalat dari Malaysia kepada Shell sebagai  partner dari Petronas pada 2006 lalu tidak bisa dibenarkan, hal ini di dasarkan pada batas laut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif.
Daftar Pustaka

Hasibuan, R. 2005. Tinjauan Yuridis Konflik Indonesia Malaysia Tentang Kepemilikan Hak Berdaulat Atas Blok Ambalat dan Ambalat Timur. Equality. Vol. 10. No. 65-70
Thomas, M.L. 2013. Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Tentang Penetapan Batas Wilayah Laut Negara (Studi Kasus Sengketa Wilayah Ambalat Antara Indonesia Dengan Malaysia). Lex et Society. Vol.1. No. 160-166
Winarno. 2012. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara



anda boleh meng copy tapi jangan lupa mencantumkan alamat ini di daftar pustaka anda Terima kasih :)


Sebuah Harapan

Penugasan Open Recruitment SKI FT UNS 2014
 
Kelompok       : 5
Pendamping    :Fajar/Teknik Sipil/2012
 Anggota         : Himamul A’la/Teknik Sipil/2012
                          Rendy Dwi S./Teknik Industri/2013
                          Rizal/Teknik Mesin/2013
                          M. Iqbal Dwi H./Teknik Arsitektur/2013
Tokoh              : Dwi Nur Rahmat/ Koordinator fakultas
                          Biro Asistensi Agama Islam Fakultas
                          Teknik Universitas Sebelas Maret


‘SEBUAH HARAPAN MENUJU SKI LEBIH BAIK”

            Sebagai calon pengurus SKI(Sentra Kegiatan Islam) Fakultas Teknik UNS kami mendapatkan amanah untuk mewawancarai seorang tokoh fakultas teknik tentang kontribusi yang telah diberikan SKI terhadap iklim yang ada dilingkungan kampus khususnya Fakultas Teknik UNS serta harapan mereka terhadap SKI pada tahun tahun mendatang. Pada suatu siang akhirnya kami memutuskan untuk mewawancarai seorang koordinator biro asistensi agama islam fakultas teknik yang juga merupakan alumni dari SKI FT UNS yaitu akhina Dwi Nur Rahmat yang lebih akrab di sapa mas Rahmat.

            SKI(Sentra Kegiatan Islam) adalah suatu lembaga kerohanian yang mengemban sebuah amanat umat yang memiliki peran penting untuk memberikan pengetahuan Islam kepada masyarakat kampus khususnya di fakultas teknik. Menurut mas Rahmat tentang kontribusi SKI Al- Fatih FT UNS adalah memiliki peran penting sekaligus strategis untuk menciptakan kampus yang madani pada masa-masa mendatang. Program dari SKI FT sendiri yang paling mengena sebagai salah satu sarana dakwah adalah ILC(Islamic Learning Center) yaitu kajian rutin yang diadakan SKI FT setiap hari kamis pukul 16.00 yang membahas tentang isu-isu keislaman terkini walaupun masih ada hal-hal yang harus dibenahi dari ILC sendiri seperti pengupasan materi yang lebih mendalam dan sesuai target yang dituju. Ada banyak harapan dari beliau untuk SKI FT di masa mendatang yang beliau ungkapkan pada kesempatan siang itu. Hal yang paling mendasar dan ditekankan adalah dakwah terhadap diri sendiri atau proses kaderisasi para pengurus sendiri dan senantiasa meningkatkan kapasitas diri sebagai seorang muslim. Disamping hal yang mendasar tersebut beliau mengungkapkan para pengurus SKI juga harus bersikap yang mencerminkan sikap seorang muslim serta membawa citra positif dari SKI FT. Dari segi fasilitas beliau mengungkapkan di masjid teknik perlu adanya adab-adab yang diterapkan ketika didalam masjid baik ketika menggunakan masjid sebagai tempat ibadah maupun tempat belajar. Dan yang terakhir pengurus SKI FT harus mampu membaur untuk mengajak masyarakat menjadi lebih baik tanpa meleburkan diri kedalamnya.