Tuesday, March 11, 2014

SENGKETA BLOK AMBALAT

Nama : Rendy Dwi Septian
NIM   : I0313082
SENGKETA BLOK AMBALAT
Indonesia adalah negara yang beragam dengan berbagai suku, etnik, dan agama. Setiap daerah memiliki keunikan dan kekhasan masing-masing yang merupakan kekayaan budaya Indonesia. . Oleh karena itu dibutuhkan pengetahuan tentang wilayah Indonesia bagi warga Negara Indonesia, pengetahuan tentang wilayah nusantara biasa disebut Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkunganya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (Winarno,2012). Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan suku bangsa ataupun daerah.
 Indonesia selain merupakan negara yang beragam juga merupakan negara kepulauan, dan dalam negara kepulauan diterima asas bahwa segala perairan disekitar , diantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia (Winarno,2012). Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sekitar 17.504 pulau baik pulau besar maupun kecil, dan setiap pulau memiliki kekayaan alam masing-masing bahkan ada kekayaan alam pulau di Indonesia yang luar biasa namun belum diketahui. Pulau-pulau kecil Indonesia banyak yang terletak di wilayah terluar Indonesia sehingga tidak mudah bagi Pemerintah Indonesia untuk mengawasi keseluruhan pulau-pulau yang dimiliki, terutama yang berada di wilayah terluar Indonesia. Situasi ini sering dimanfaatkan negara tetangga untuk menjadikan pulau-pulau terluar Indonesia yang memiliki kekayaan alam yang luar biasa sebagai wilayah mereka antara lain pulau Sipandan dan Ligitan yang telah lepas  dan sengketa Blok Ambalat yang masih berlangsung sampai sekarang.
Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak tahun 1979 dan masih terjadi hingga sekarang. Ambalat adalah blok laut luas yang mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makasar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia. Penamaan blok laut ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khususnya dalam bidang pertambangan minyak (Thomas, 2013).  Sengketa yang terjadi  di picu oleh beberapa faktor, salah satunya adalah adanya cadangan minyak bumi dan gas yang berlimpah pada Blok Ambalat dan batas yang tidak terlalu jelas di kawasan perairan Ambalat. Sengketa berawal ketika Malaysia membuat peta baru negara mereka dan memasukan pulau Sipandan, Ligitan dan Blok Ambalat  kedalam peta baru mereka secara sepihak.  Jarak  blok Ambalat dan Ambalat Timur ke Kalimantan Timur sekitar 30 dan 40 mil laut dan berjarak 12 mil laut dari pulau Sipandan dan Ligitan yang akhirnya di menangkan  oleh Malaysia pada sengketa yang lain (Hasibuan, 2013). Maka blok ambalat masih termasuk dalam kawasan Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif yaitu 200 mil  dari garis pantai dan tidak termasuk laut teritorial Malaysia karena laut teritorial tidak bisa di tentukan dari pulau kecil sedangkan ZEE hanya berlaku untuk negara kepulauan. Di samping itu Indonesia telah melakukan eksplorasi minyak di daerah ini sejak tahun 1960 dan telah memberikan izin pengelolaan kepada kontraktor migas ENI asal Italia sejak tahun 1999 untuk Blok Ambalat, sementara Blok East Ambalat dikelola Unocal Indonesia Ventures Ltd. Asal Amerika sejak Desember 2004 (Thomas, 2013). Jadi pemberian izin pengelolaan  Blok Ambalat dari Malaysia kepada Shell sebagai  partner dari Petronas pada 2006 lalu tidak bisa dibenarkan, hal ini di dasarkan pada batas laut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif.
Daftar Pustaka

Hasibuan, R. 2005. Tinjauan Yuridis Konflik Indonesia Malaysia Tentang Kepemilikan Hak Berdaulat Atas Blok Ambalat dan Ambalat Timur. Equality. Vol. 10. No. 65-70
Thomas, M.L. 2013. Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Tentang Penetapan Batas Wilayah Laut Negara (Studi Kasus Sengketa Wilayah Ambalat Antara Indonesia Dengan Malaysia). Lex et Society. Vol.1. No. 160-166
Winarno. 2012. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara



anda boleh meng copy tapi jangan lupa mencantumkan alamat ini di daftar pustaka anda Terima kasih :)


No comments:

Post a Comment