Nama
: Rendy Dwi Septian
NIM : I0313082
SENGKETA BLOK AMBALAT
Indonesia adalah negara yang beragam dengan berbagai
suku, etnik, dan agama. Setiap daerah memiliki keunikan dan kekhasan
masing-masing yang merupakan kekayaan budaya Indonesia. .
Oleh karena itu dibutuhkan pengetahuan tentang wilayah Indonesia bagi warga
Negara Indonesia, pengetahuan tentang wilayah nusantara biasa disebut Wawasan
Nusantara. Wawasan Nusantara
yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkunganya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
(Winarno,2012). Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi
di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan suku bangsa ataupun
daerah.
Indonesia
selain merupakan negara yang beragam juga merupakan
negara kepulauan, dan dalam negara kepulauan diterima asas bahwa segala
perairan disekitar , diantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian
pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak
memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah
daratan Negara Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan
Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia
(Winarno,2012). Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sekitar 17.504
pulau baik pulau besar maupun kecil, dan setiap pulau memiliki kekayaan alam
masing-masing bahkan ada kekayaan alam pulau di Indonesia yang luar biasa namun
belum diketahui. Pulau-pulau kecil Indonesia banyak yang terletak di wilayah
terluar Indonesia sehingga tidak mudah bagi Pemerintah Indonesia untuk
mengawasi keseluruhan pulau-pulau yang dimiliki, terutama yang berada di
wilayah terluar Indonesia. Situasi ini sering dimanfaatkan negara tetangga
untuk menjadikan pulau-pulau terluar Indonesia yang memiliki kekayaan alam yang
luar biasa sebagai wilayah mereka antara lain pulau Sipandan dan Ligitan yang
telah lepas dan sengketa Blok Ambalat
yang masih berlangsung sampai sekarang.
Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia terjadi
sejak tahun 1979 dan masih terjadi hingga sekarang. Ambalat
adalah blok laut luas yang mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di
Laut Sulawesi atau Selat Makasar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan
darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia. Penamaan blok
laut ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut,
khususnya dalam bidang pertambangan minyak (Thomas, 2013). Sengketa yang
terjadi di picu oleh beberapa faktor,
salah satunya adalah adanya cadangan minyak bumi dan gas yang berlimpah pada
Blok Ambalat dan batas yang tidak terlalu jelas di
kawasan perairan Ambalat. Sengketa berawal ketika Malaysia membuat peta baru
negara mereka dan memasukan pulau Sipandan, Ligitan dan Blok Ambalat kedalam peta baru mereka secara sepihak. Jarak blok
Ambalat dan Ambalat Timur ke Kalimantan Timur sekitar 30 dan 40 mil laut
dan berjarak 12 mil laut dari pulau Sipandan dan
Ligitan yang akhirnya di menangkan oleh
Malaysia pada sengketa yang lain (Hasibuan, 2013). Maka blok ambalat masih termasuk dalam
kawasan Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif yaitu 200 mil dari garis pantai dan tidak termasuk laut
teritorial Malaysia karena laut teritorial tidak bisa di tentukan dari pulau
kecil sedangkan ZEE hanya berlaku untuk negara kepulauan. Di samping itu Indonesia
telah melakukan eksplorasi minyak di daerah ini sejak tahun 1960 dan telah
memberikan izin pengelolaan kepada kontraktor migas ENI
asal Italia sejak tahun 1999 untuk Blok
Ambalat, sementara Blok East Ambalat dikelola Unocal
Indonesia Ventures Ltd. Asal Amerika sejak Desember 2004 (Thomas, 2013). Jadi pemberian izin
pengelolaan Blok Ambalat dari Malaysia
kepada Shell sebagai partner dari
Petronas pada 2006 lalu tidak bisa dibenarkan, hal ini di dasarkan pada batas
laut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif.
Daftar Pustaka
Hasibuan, R. 2005.
Tinjauan Yuridis Konflik Indonesia Malaysia Tentang Kepemilikan Hak Berdaulat
Atas Blok Ambalat dan Ambalat Timur. Equality.
Vol. 10. No. 65-70
Thomas, M.L. 2013. Tinjauan
Yuridis Penyelesaian Sengketa Tentang Penetapan Batas Wilayah Laut Negara
(Studi Kasus Sengketa Wilayah Ambalat Antara Indonesia Dengan Malaysia). Lex et Society. Vol.1. No. 160-166
Winarno. 2012. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Bumi Aksara
anda boleh meng copy tapi jangan lupa mencantumkan alamat ini di daftar pustaka anda Terima kasih :)
No comments:
Post a Comment