Wawasan
Nusantara
Kita
mengetahui bahwa wawasan nusantara begitu penting bagi bangsa Indonesia.
Wawasan nusantara memiliki arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungannya berdasarkan
pancasila dan undang-undang dasar 1945
serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara
yang menjiwai kehidupan bangsa
dalam mencapai tujuaan dan cita-cita nasional. Secara harfiah kita mengetahui
hubungan antara wawasan nusantara dan geopolitik sangat erat, dimana geopolitik
sebagai ilmu yang mengatur atau menguasai tentang penyelenggaraan negara yang
setiap kebijakannya selalu dikaitkan dengan masalah-masalah gegrafi wilayah
atau tempat tinggal suatu bangsa.
Dari
hubungan keduanya munculah suatu asas
yang biasa disebut dengan asas kepulauan. Asas kepulauan dimaksudkan bahwa pulau-pulau tersebut selalu
dalam kesatuan utuh sementara tempat unsur perairan lautan antara pulau – pulau
berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Dari sini lah
muncul suatu konsep tentang wilayah Indonesia seperti res nullius yang menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang
memilikinya, res cimmunis menyatakan
bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki
oleh masing – masing negara, dan lain lain. Akan tetapi, pemerintah dunia(United
Nation on the Law of the sea UNCLOS) belum mengakui adanya keinginan untuk
membentuk tertib hukum tentang kelautan dan samudra. Pada tanggal 21 Maret 1980
dibuatlah Zona Ekonomi Eksklusif yang di hitung 200 mil dari garis dasar laut
wilayah Indonesia.
Dari
sinilah kami mengambil suatu tema yang menyangkut wawasan nusantara dimana
adanya masalah pada hukum laut yang ada pada blok Ambalat. Blok Ambalat
merupakan daerah yang diprediksi kaya akan minyak dan gas bumi. Seperti yang
kita ketahui, pada tanggal 21 Maret 1980, ditetapkannya batas Zona Ekonomi
Ekslusif. Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200
mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai
mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan
hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan
penanaman kabel dan pipa.Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan
antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal
mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau
memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil akan
memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang
relatif kecil, di dalam area 200 mil yang diberikan menampilkan sekitar 90%
dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10%
simpanan mangan.
Batas
ZEE di Inonesia adalah sekitar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut
wilayah Indonesia. Alasan dikeluarkannya
peraturan mengenai batas teritorial laut ZEE adalah untuk memaksimalkan potensi
wilayah laut di negara tersebut karena sebagai negara yang berpedrikat negara
kepulauan. Sebagai negara kepulauan, negara tersebut mempunyai hak untuk memiliki batas Zona Ekonomi Eksklusif.
Untuk itu zona laut di Indonesia harus lebih memaksimalkan pada penggunaan ZEE
dengan perjanjian dengan negara tetangga jika jarak antara pulau itu tidak
lebih dari 200 mil, sehingga dapat memperjelas batas laut dan dapat
dimanfaatkan sumber daya alamnya dengan aman tanpa ada intervensi masalah
wilayah dengan negara lain.
Dalam isu
tersebut kami menarik suatu permasalahan bahwa blok Ambalat yang kaya akan SDA
tersebut adalah aset potensi alam milik NKRI. Pada beberapa waktu lalu,di
wilayah blok Ambalat sempat terjadi tensi antara NKRI dengan Malaysia yang
sering melintasi teritorial tersebut. Untuk itu kami memberikan kritik bahwa
apapun alasan dan konflik, Ambalat adalah kedaulatan NKRI. Sebagai masyarakat
yang sadar akan wawasan nusantara, hendaknya seluruh elemen masyarakat berusaha
menjaga teritorial Ambalat tersebut. Selain itu, pemerintah terlihat lamban dan
kurang tegas mengeksekusi permasalahan tersebut. Menurut kami inilah pundi dan
kedaulatan negara yang harus kita bela. Dan jangan biarkan Ambalat bernasib
sama seperti kasus Sipadan-Ligitan yang akhirnya bangsa ini harus mengalah
untuk dikuasai Malaysia.
Selain
pembahasan kami mengenai blok Ambalat, dalam merealisasikan tentang wawasan
nusantara kami akan membahas tentang pengembangan pulau-pulau yang berpotensi
karena memiliki kekayaan alam. Contoh dari pulau-pulau yang sudah mulai
mendapat perhatian pemerintah adalah di kepulauan Riau dan Kepulauan Nias.
Seperti di Kepulauan Riau yaitu pulai Sebetul dan pulau Sekatung yang sudah
mulai mendapat perhatian dengan melakukan pembangunan mulai dari pembangunan
pembangkit tenaga listrik seperti pembangkit listrik tenaga surya dan
pembangkit listrik tenaga angin. Menurut kami itu adalah salah satu langkah
pemerintah yang sudah tepat tentang pembangunan disemua wilayah di Indonesia dan
harus dilanjutkan pengembangannya. Karena itu merupakan wujud realisasi dari
UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi
”Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Kitapun
harus memaknai bahwa di dalam UUD 1945,wilayah Indonesia mencakup wilayah yang
sangat luas. Sehingga kita pun harus menjaganya. Dengan menjaga daerah
tersebut, maka penyebaran pendudukpun akan semakin mudah dan dapat terjaga
pendapatan masyarakatnya lewat sumber daya alam sekitarnya terutama laut.