Tuesday, March 11, 2014

WAWASAN NUSANTARA

Wawasan Nusantara

Kita mengetahui bahwa wawasan nusantara begitu penting bagi bangsa Indonesia. Wawasan nusantara  memiliki arti  cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya  berdasarkan pancasila  dan undang-undang dasar 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara  yang menjiwai  kehidupan bangsa dalam mencapai tujuaan dan cita-cita nasional. Secara harfiah kita mengetahui hubungan antara wawasan nusantara dan geopolitik sangat erat, dimana geopolitik sebagai ilmu yang mengatur atau menguasai tentang penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya selalu dikaitkan dengan masalah-masalah gegrafi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
            Dari hubungan keduanya  munculah suatu asas yang biasa disebut dengan asas kepulauan. Asas kepulauan  dimaksudkan bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh sementara tempat unsur perairan lautan antara pulau – pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Dari sini lah muncul suatu konsep tentang wilayah Indonesia seperti res nullius yang menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya, res cimmunis menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing – masing negara, dan lain lain. Akan tetapi, pemerintah dunia(United Nation on the Law of the sea UNCLOS) belum mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum tentang kelautan dan samudra. Pada tanggal 21 Maret 1980 dibuatlah Zona Ekonomi Eksklusif yang di hitung 200 mil dari garis dasar laut wilayah Indonesia.
            Dari sinilah kami mengambil suatu tema yang menyangkut wawasan nusantara dimana adanya masalah pada hukum laut yang ada pada blok Ambalat. Blok Ambalat merupakan daerah yang diprediksi kaya akan minyak dan gas bumi. Seperti yang kita ketahui, pada tanggal 21 Maret 1980, ditetapkannya batas Zona Ekonomi Ekslusif. Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.
            Batas ZEE di Inonesia adalah sekitar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.  Alasan dikeluarkannya peraturan mengenai batas teritorial laut ZEE adalah untuk memaksimalkan potensi wilayah laut di negara tersebut karena sebagai negara yang berpedrikat negara kepulauan. Sebagai negara kepulauan, negara tersebut mempunyai hak  untuk memiliki batas Zona Ekonomi Eksklusif. Untuk itu zona laut di Indonesia harus lebih memaksimalkan pada penggunaan ZEE dengan perjanjian dengan negara tetangga jika jarak antara pulau itu tidak lebih dari 200 mil, sehingga dapat memperjelas batas laut dan dapat dimanfaatkan sumber daya alamnya dengan aman tanpa ada intervensi masalah wilayah dengan negara lain.
Dalam isu tersebut kami menarik suatu permasalahan bahwa blok Ambalat yang kaya akan SDA tersebut adalah aset potensi alam milik NKRI. Pada beberapa waktu lalu,di wilayah blok Ambalat sempat terjadi tensi antara NKRI dengan Malaysia yang sering melintasi teritorial tersebut. Untuk itu kami memberikan kritik bahwa apapun alasan dan konflik, Ambalat adalah kedaulatan NKRI. Sebagai masyarakat yang sadar akan wawasan nusantara, hendaknya seluruh elemen masyarakat berusaha menjaga teritorial Ambalat tersebut. Selain itu, pemerintah terlihat lamban dan kurang tegas mengeksekusi permasalahan tersebut. Menurut kami inilah pundi dan kedaulatan negara yang harus kita bela. Dan jangan biarkan Ambalat bernasib sama seperti kasus Sipadan-Ligitan yang akhirnya bangsa ini harus mengalah untuk dikuasai Malaysia.
Selain pembahasan kami mengenai blok Ambalat, dalam merealisasikan tentang wawasan nusantara kami akan membahas tentang pengembangan pulau-pulau yang berpotensi karena memiliki kekayaan alam. Contoh dari pulau-pulau yang sudah mulai mendapat perhatian pemerintah adalah di kepulauan Riau dan Kepulauan Nias. Seperti di Kepulauan Riau yaitu pulai Sebetul dan pulau Sekatung yang sudah mulai mendapat perhatian dengan melakukan pembangunan mulai dari pembangunan pembangkit tenaga listrik seperti pembangkit listrik tenaga surya dan pembangkit listrik tenaga angin. Menurut kami itu adalah salah satu langkah pemerintah yang sudah tepat tentang pembangunan disemua wilayah di Indonesia dan harus dilanjutkan pengembangannya. Karena itu merupakan wujud realisasi dari UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi ”Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

            Kitapun harus memaknai bahwa di dalam UUD 1945,wilayah Indonesia mencakup wilayah yang sangat luas. Sehingga kita pun harus menjaganya. Dengan menjaga daerah tersebut, maka penyebaran pendudukpun akan semakin mudah dan dapat terjaga pendapatan masyarakatnya lewat sumber daya alam sekitarnya terutama laut.


1 comment:

  1. Casinos in California | M Resort Spa & Casino - KTNV
    You 김제 출장샵 can 충청남도 출장안마 still get 목포 출장샵 all the 서귀포 출장마사지 benefits of playing at the 경산 출장마사지 casinos in California. These are the benefits the casino provides to the

    ReplyDelete